ayat 2 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata secara sukarela melalui daring atau luring dengan mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah
ayat 3 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi mengajukan permohonan Sertifikasi Uasa Pariwisata secara daring atau luring mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi