Paragraf 13 Kepariwisataan Pasal 67 ayat 4 menyebutkan bahwa Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ayat 1 : Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, Obyektif, kredibel, dan akuntabel
ayat 2 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata secara sukarela melalui daring atau luring dengan mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah
ayat 3 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi mengajukan permohonan Sertifikasi Uasa Pariwisata secara daring atau luring mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Peraturan Badan Standar Nasional RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 4 tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa