Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :
Permintaan klien yang disertifikasi secara sukarela kepada PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia
Klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Jika Tindakan Perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika klien menyalahgunakan sertifikat atau logo yang diberikan oleh PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia,
Jika klien tidak bersedia dilakukan audit survailen dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia
Khusus Lingkup Hotel Non Bintang
Hasil Pengawasan (Survailen):
Ditemukan ketidaksesuaian mayor terhadap standar usaha hotel (Produk, Pelayanan, atau Pengelolaan) yang tidak diselesaikan dalam batas waktu yang disepakati.
Penyalahgunaan Tanda:
Hotel menggunakan logo bintang atau logo PKSUPI tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan (misal: mengaku Bintang 4 padahal bersertifikat Bintang 3).
Pelanggaran Administratif:
Hotel tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya survailen atau biaya administrasi lainnya.
Permohonan Mandiri:
Hotel mengajukan pembekuan sementara karena alasan renovasi besar yang menghentikan operasional secara total.
Masa pembekuan adalah 6 (enam) bulan, Manager Operasional akan melakukan review terkait dengan status sertifikasi klien
Hasil review akan disampaikan kepada pengambil keputusan untuk ditetapkan keputusannya
Berdasarkan keputusan tersebut, Manager Operasional mengajukan rancangan surat pembekuan kepada Direktur Utama untuk ditandatangani dengan menginformasikan alasan pembekuannya kepada klien.
Apabila klien telah menyelesaikan masalah pembekuan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,
Hotel telah memberikan bukti objektif bahwa semua penyebab pembekuan telah diperbaiki.
PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia melakukan verifikasi lapangan (jika diperlukan) untuk memastikan pemenuhan standar telah kembali normal.
Manager Operasional akan menyampaikan hal tersebut kepada pengambil keputusan untuk diterbitkan keputusan pengaktifan kembali dari status pembekuan
Sertifikat klien dapat dicabut, yang tidak terbatas pada kasus-kasus antara lain :
Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan
Klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia;
Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat usaha pariwisata secara sukarela
Klien menghentikan kegiatan usahanya
Terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;
Terbukti benar tidak dapat memenuhi persyaratan usaha pariwisata berdasarkan evaluasi khusus
Khusus Lingkup Hotel Non Bintang
Gagal Perbaikan:
Hotel tidak mampu menyelesaikan penyebab pembekuan hingga batas waktu pembekuan berakhir.
Pelanggaran Berat:
Ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen, penipuan data pada saat audit, atau kejadian luar biasa yang merusak citra pariwisata (misal: pelanggaran hukum berat di lokasi hotel).
Perubahan Badan Hukum/KBLI:
Terjadi perubahan kepemilikan atau jenis usaha yang secara total mengubah profil risiko dan legalitas yang tertera di sertifikat lama.
Izin Dasar Dicabut:
NIB hotel dicabut oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Manager Operasional akan melakukan review terkait dengan status sertifikasi klien
Hasil review akan disampaikan kepada pengambil keputusan untuk ditetapkan keputusannya
Berdasarkan keputusan tersebut, Manager Operasional mengajukan rancangan surat pencabutan kepada Direktur Utama untuk ditandatangani dengan menginformasikan alasan pencabutan kepada klien