Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :
Permintaan klien yang disertifikasi secara sukarela kepada PT. SUPI
Klien tidak memenuhi persyaatan sebagai berikut :
Jika Tindakan Perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan
Jika klien menyalahgunakan sertifikat atau logo yang diberikan oleh PT. SUPI
Jika klien tidak bersedia dilakukan audit survailen dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT. SUPI
Apabila klien telah menyelesaikan masalah pembekuan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka Manager Operasional akan menyampaikan hal tersebut kepada pengambil keputusan untuk diterbitkan keputusan pengaktifan kembali dari status pembekuan
Sertifikat klien dapat dicabut, yang tidak terbatas pada kasus-kasus antara lain :
Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan
Klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT. SUPI
Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat usaha pariwisata secara sukarela
Klien menghentikan kegiatan usahanya
Terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;
Terbukti benar tidak dapat memenuhi persyaratan usaha pariwisata berdasarkan evaluasi khusus