PT. SUPI didirikan berdasarkan Akta Notaris nomor : 18 tanggal 29 April 2014 dan disahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pengesahan: AHU-08475.40.10.2014 tertanggal 13 Mei 2014.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, PT. SUPI telah diakreditasi ulang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor: LSPr-101-IDN yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022.