Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. SUPI, berhak untuk membubuhkan logo PT. SUPI pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT. SUPI). Penggunaan Logo diatur oleh PT. SUPI.
B. Penggunaan Logo PKSUPI
Logo Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi USAHA PARIWISATA INDONESIA (PKSUPI)
adalah simbol, logo, atau tanda grafis (termasuk jumlah bintang) yang dikeluarkan oleh
PKSUPI untuk digunakan oleh hotel yang telah tersertifikasi sebagai bukti visual bahwa hotel tersebut telah memenuhi standar usaha pariwisata yang ditetapkan.
Logo PKSUPI dan format tanda bintang merupakan hak milik intelektual PKSUPI.
PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia hanya memberikan izin penggunaan tanda kesesuaian kepada hotel yang status sertifikasinya Aktif. Hak ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain meskipun dalam satu grup manajemen yang sama (kecuali unit tersebut juga tersertifikasi).