Keluhan
Klien dapat menyampaikan keluhan kepada PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia
Keluhan disampaikan secara tertulis dengan menjelaskan masalah yang dikeluhkan
Berdasarkan keluhan yang disampaikan, Divisi Quality Assurance memvalidasi dan menanggapi setiap keluhan yang diterima dan menginvestigasinya,
Manager Quality Assurance akan melakukan review terhadap keluhan tersebut.
Berdasarkan hasil review akan ditetapkan tindakan yang tepat untuk menanggapi dan menyelesaikan keluhan tersebut
Hasil penyelesaian keluhan direkam dan diinformasikan ke pengirim keluhan. Selanjutnya Divisi Quality Assurance menetapkan tindakan yang diperlukan untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.
Banding
Klien dapat mengajukan banding ke PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia
Banding disampaikan secara tertulis dan menjelaskan alasan terhadap banding yang disampaikan dan diterima paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima oleh pemohon banding,
Divisi Quality Assurance merekam banding diajukan dan memvalidasinya sebelum dilakukan investigasi.
Divisi Quality Assurance menyampaikan surat ke pemohon banding paling lambat 7 hari setelah banding diterima untuk menginformasikan
Manager Quality Assurance akan membentuk tim banding yang akan menangani banding.
Tim banding terdiri dari Lead Auditor/Auditor yang tidak terlibat kegiatan audit, Manager Quality Assurance dan Pakar/Tenaga Ahli dibidangnya. Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang mengajukan banding dalam kurun waktu dua tahun
Tim banding harus memeriksa banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir oleh ketua tim banding, keputusan akhir tidak mengatasnamakan perseorangan. Keputusan tim banding tidak dapat diganggu gugat.
Untuk kasus tertentu, tim banding dapat mensyaratkan pemohon banding untuk menjelaskan dan mempresentasikan terkait banding yang diajukan dalam rapat tim banding.
Hasil penyelesaian banding direkam dan diinformasikan ke pemohon banding.