Penggunaan Logo

Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. SUPI, berhak untuk membubuhkan logo PT. SUPI pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT. SUPI). Penggunaan Logo diatur oleh PT. SUPI.